Tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
terbilang stabil dan konsisten di level enam persen, didorong oleh
faktor konsumsi yang tinggi. Sejalan dengan itu, tidak heran jika
aktivitas jual beli menggunakan fasilitas internet (e-commerce) atau
yang biasa disebut dengan jual-beli online, tumbuh makin cepat.
Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Bank
Indonesia Boedi Armanto menyoroti pertumbuhan bisnis jual beli online.
Utamanya terkait dengan sistem pembayaran yang digunakan oleh
masyarakat.
"Ini harus diatur karena sekarang orang lebih banyak gunakan
jual-beli online, terutama yang muda-muda. Kalau jualan dengan fisik itu
modalnya harus banyak, jualan dengan internet, cost lebih murah. Bisnis
yang besar banget. 5-10 tahun lagi akan jadi besar," kata Boedi di
Gedung Bank Indonesia, Kamis (28/2).
Bank Indonesia dilibatkan dalam rencana pengaturan transaksi jual
beli online. Sebab, BI memiliki wewenang dalam mengawasi sistem
pembayaran. Namun, ketentuan perundang-undangan tetap berada di
Kementerian Perdagangan.
BI sendiri berharap dengan adanya aturan yang jelas mengenai model
bisnis ini, akan memudahkan pencatatan transaksi keuangan di masyarakat.
Pencatatan tersebut, termasuk mendeteksi peluang terjadinya kejahatan.
"Kalau elektronik kan tercatat. Termasuk bisa dilihat PPATK. Kalau cash kan tidak tahu," ungkap Boedi.
Dengan demikian, peluang untuk terjadinya kejahatan melalui sistem pembayaran bisa dimitigasi.
sumber:http://www.merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar